![]() |
Suhariyono alias Yono alias Kelik bin Sumarno alias Gareng (29) harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah tertangkap dalam kasus CUranmor. (foto Yan) |
Baca Juga: Napi Bebas Bersyarat, Ditangkap Karena Curi Kotak Amal
Kapolsek Bengkunat, Iptu.Hairil Anwar, mendampingi Kapolres Lampung Barat, AKBP Tri Suhartanto, S.Ik., mengatakan, bahwa penangkapan pelaku berdasarkan adanya laporan dari korban Ujang Azhary bin Hasan (40) warga Pekon Marang Kecamatan Pesisir Selatan, pada tanggal 3 November 2014, dengan nomor laporan : LP/B- 71 / XI / 2014 /PLD LPG/RES LB/SEK KUNAT.
Baca Juga: Kabid Penanaman Modal Pesbar Tersandung Kasus Korupsi
“Pelaku menjalankan aksinya itu tidak sendirian, melainkan bersama salah satu rekannya yang kini masih dalam pengejaran dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” katanya, Kamis (18/1-2018).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar