![]() |
ilustrasi |
Baca Juga: Desain Batik Seragam Sekolah Disayembarakan
Sementara di mulai tahun ini akan naik menjadi Rp1.500 per perolehan suara. Hal itu sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik.
Baca Juga: Bulan Depan, FLLB Gelar Pekan Literasi
“PP yang mengatur kenaikan bantuan dana parpol itu baru kita terima hari ini (kemarin”Red) dan nanti akan kita sosialisasikan kepada seluruh pimpinan parpol yang ada di Lambar,” ujar Kepala Kantor Kesbangpol Raswan, S.H, M.M, Kamis (11/1-2018). (lusi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar