Acep Tangi Junaidi (Ketua Komisi I DPRD Lambar) |
Radarlambar.com - Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Barat yang juga membidangi pengawasan pekon, mendukung penuh anjuran terkait kasus Anggaran Dana Desa (ADD) Pekon Sukananti, Kecamatan Waytenong, dilimpahkan ke aparat kepolisian dan kejasaan.
Baca Juga: Anggaran Rekrutmen Calon ASN Tidak Disiapkan
Dan sebagai komitmen dukungan tersebut. Senin (22/1) komisi tersebut akan menggelar harring denggan aparatur pekon, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP), Inspektorat, untuk mengupas lebih jauh kebenaran penggunaan Dana Desa (DD) sebesar Rp260 juta tersebut.
"Kami mencium dana itu bukan hanya gunakan secara pribadi oleh satu orang yakni mantan peratin Pak Sahdinawi. Namun bisa saja ada peruntukan lainnya, dan keterangan yang masuk saat ini baru sepihak," kata Ketua Komisi I Acep Tangi kepada Radar Lambar kemarin.
Acep juga menegaskan, jika nanti ditemukan indikasi kesalahan sebagaimana yang terjadi, Komisi I juga akan bertindak langsung dengan akan melaporkan kepada aparat penegak hukum. Sebab diakuinya selama ini peran Ispektorat dalam pengawasan dibilang lemah, dengan bukti belum adanya penyelesaian, begitu juga DPMP yang disebutnya terkesan melindungi peratin atau aparaur pekon yang bermasalah.
"Okelah peran DPMP adalah memberikan pembinaan kepada pekon. Namun jika nyata-nyata pekon melakukan kesalahan tentu harus ditindak,"ujarnya. (yus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar