Ini Besaran Upah Minimum untuk Lampung Barat - Radarlambar.com | Radar Lambar - Radar Pesbar
>blank
Ini Besaran Upah Minimum untuk Lampung Barat

Ini Besaran Upah Minimum untuk Lampung Barat

Share This
ilustrasi
BALIKBUKIT – Upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Lambar tahun ini ditetapkan sebesar Rp2.155.326,-. Jumlah itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Lampung NomorG/645/V.07/HK/2017 tentang penetapan upah minimum kabupaten (UMK) Lambar tahun 2018  tertanggal 12 Desember 2017.

Baca Juga: Loyalis MB Sambangi Sejumlah Tokoh
“Jumlah UMK tersebut sesuai dengan usulan yang kita sampaikan kepada pemerintah provinsi  (pemprov).  Kalau melihat jumlahnya, UMK tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun 2017 lalu, yaitu  Rp Rp1.908.447,” kata Kabid Tenaga Kerja Busron mendampingi Kepala Dinas Penanaman Modal  Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (Dinas PMPTSP dan Naker) Drs.Ahmad Hikami Senin (8/1-2018). (lus)

Selengkapnya Baca Radar Lambar - Radar Pesbar Edisi Cetak Selasa 9 Januari 2018

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad