![]() |
Jaka yang diduga adalah Aparat Pekon Batuapi Kecamatan Pagardewa yang diamankan polisi lantaran menyembuyukan DPO. |
PAGARDEWA - Jaka bin Sawak (35) warga Pemangku Talangjuana, Pekon Batuapi, Kecamatan Pagardewa, Kabupaten Lampung Barat (Lambar), yang diciduk tim gabungan tekab 308 Satuan Reserse dan Kriminal (Sat-Reskrim) Polres Lambar, bersama Polsek Sumberjaya dan Polsek Belalau, lantaran diduga telah membantu dan menyembunyikan para pelaku perampokan yang terjadi di Pemangku Guntuk, Pekon Simpangsari Kecamatan Sumberjaya Akhir 2017 kemarin, berpropesi sebagai aparatur pekon. "Diakan Kadus, (Kepala Dusun, Red)" ungkap sumber salah seorang sumber.
Baca Juga: Loyalis MB Sambangi Sejumlah Tokoh
Dan terkait itu ditanggapi Wakil Ketua I DPRD Lambar Hi Sutikno, yang juga tokoh masyarakat di Kecamatan Pagardewa menyebutkan, kesalahan yang dilakukan Jaka tentu harus ditebusnya sesuai hukum yang berlaku.
Namun pihaknya meminta kepada aparatur pekon maupun kepolisian untuk kooperaif khususnya dalam memeberikan ketegasan dalam masalah itu. Sebab dari pengamatan dan penelusurannya. Yang mengetahui persis seluk beluk diwilayah perbatasan antara Kecamatan Pagdewa dengan Waykanan itu maklumlah karena berdomisili di Serengit Pekon Sidomulio.(yus)
Selengkapnya Baca Radar Lambar - Radar Pesbar Edisi Cetak Selasa 9 Januari 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar