Radarlambar.com - Komisi Dua DPR RI yang mengawasi salah satunya bidang pertanahan diminta untuk dapat memerjuangkan legalitas status tanah Pekon Sukapura, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) menjadi tanah marga, Sebab hingga kini pekon itu telah berusia 64 tahun keberadaan lahan masih diklaim didalam lahan kawasan.
Harapan itu disampaikan saat Anggota DPR RI Komisi II Hendro Saswantoro Yahman, M.Sc., menggelar reses di Pekon Sukapura dalam rangka menyerap aspirasi warga setempat prihal ajuan legalitas tanah Pekon Sukapura.
Kehadiran Anggota Legisltif (Aleg) dari Fraksi PDI Perjuangan itu, disambut oleh Ketua DPR Hi. Edi Novial, S.Kom., Wakil Ketua I DPRD Hi Sutikno, bersama anggota DPRD Lambar Dede Tarmidi, Kabag Tapem Yudha Setiawan, S.Ip., Camat Muhammad Muazamsah, S.Sos, M.M., Peratin Sukapura Setiawati, dan seluruh komponen warga.
Pada sampaiannya Edi Novial, berharap kedatangan aleg DPR RI bisa membawa apa yang menjadi aspirasi warga kepada pemerintah pusat yang membidangi.
Sebab mengulas pada sejarah, saat ini warga yang ada di sukapura merupakan generasi ke dua, dari Pejuang Biro Rekontruksi Nasional (BRN), 1951-1952, yang dihantarkan sang proklamator Presiden RI Pertama Ir Soekarno.
"Pejuang BRN yang didatangkan ke Sumberjaya ini, telah mengorbankan tenaga, waktu bahkan nyawa sebagaimana perintah Presiden RI Ir Soekarno, untuk kehidupan rakyatnya," tegasnya.
Namun nyatanya, kata dia, sampai sekarang pekon itu sudah berusian 64 tahun, anak dan cucu para pejuang BRN belum merasakan kemerdekaan dalam arti legalitas tanah yang menjadi tempat hidup.
Ditambahkan Wakil Ketua I DPRD Lambar, Hi Sutikno, meski saat ini rakyat Indonesia sudah merasakan kemerdekaan, namun tidak bagi Pekon Sukapura, karena hak warga belum dikembalikan.
Sehingga mewakili para tokoh dan masyarakat Sukapaura pada umumnya DPRD Lambar minta komisi dua DPR RI melalui keterwakilan Hendro Saswantoro Yahman mampu memberikan kehidupan baru bagi masyarakat sukapura dengan terlahir keputusan dan ketetapan terhadap status.
"Apabila berbuat baik pasti dibalas dengan kebaikan, kami tunggu perjuangan pak Hendro untuk masyarakat Sukapura," ujarnya.
Begitu juga diungkapkan Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Yudha Setiawan, S.Ip., apa yang menjadi keluhan warga untuk dapat ditindaklanjuti sesuai tugas pokok dan fungsi baik eksekutif maupun legiltif di Jakarta. Sebab selama ini dalam memerjuangkan aspirasi masyarakat sukapura berbagai upaya sudah dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lambar.
Bahkan tahun ini Bupati Hi Parosil Mabsus memberikan perhatian khusus dengan akan mengadakan Festival Kebangsaan. Dan salah satu napak tilas kedatangan Presdien Soekarno di Kecamatan Sumberjaya, sebagai langkah dalam mendorong menyampaikan keluhan warga dengah harapan apa yang menjadi keinginan dapat tercapai.
Sementara diipertegas Peratin Sukapura Setiawati, pekon setempat sudah depinitif sejak 64 tahun silam. Namun, sampai kini status tanahnya masih kawasan.
Karena itu warga yang kini berjumlah 999 Kepala Keluarga (KK). Karena itu pihaknya berharap kepada pemerintah agar dapat menutuaskan masalah tanah yang hingga kini menghantui warga dan menyampaikan aspirasi sampai kepada presiden terhadapt legalitas (Inclube) tanah pekon itu.
"Kami bukan perambah melainkan datang atas perintah presiden RI, dan sampai saat ini bukti-bukti sejarah kedatangan bung Karno masih abadi dikecamatan ini," ujarnya.
Menyukapi aspirasi tersebut saat diwawancarai Radar Lambar Hendro Saswantoro Yahman, aleg DPR RI asal Pringsewu tersebut maslah di Pekon Sukapura yang diklaim sebagai tanah kawasan oleh pemerintah. Sementara tanah Sukapura merupakan tanah amanah Ir Soekarno dengan berbagai bukti sejarah.
Oleh sebab itu jangan sampai melupakan sejarah, dan tanah itu diserahkan mediang Bung Karno kepada para pejuang untuk dikelola.
Sehingga terkait hasil penyerapan aspirasi dari warga, pihaknya memastikan Komisi Dua DPR RI akan menindaklanjutinya akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah seperti Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menteri Agraria dan Tata Ruang, dan memanggil Kepala Kantor Presiden untuk menjempatani dengan kemenetrian Kehutanan (Kemenhut) karena itu klim kehutanan.
Sehingga pada kesempatan itu, meski tidak dapat memastikan namun Komisi Dua DPR RI akan mengupayakan tahun ini proses pengurusan legalitas tanah dipekon itu dapat kepastian sebagaimana harapan warga, karena tahun ini tahun ke dua revisi pertanahan dan akan menyelnggarakan pansus masalah tanah.
"Masalah tanah lama, namun kita upayakan secepatnya selesai. Namun kami mengajak warga Sukapura tetap menjaga kekondusifan, dan mendorong menjalankan kewajiban sebagai warga negara, dan kami akan memerjuangkan apa yang menjadi hak warga," ujarnya. (rinto arius)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar