Radarlambar.com – Gembar-gembor mengenai dugaan Surat Keputusan (SK) tenaga kontrak yang diperjualbelikan, sepertiyang dilaporkan salah satu tenaga kontrak yakni NS yang berstatus guru di SDN 1 Pagar Bukit Kecamatan Bangkunat, ke bupati Dr.Drs.Hi.Agus Istiqlal, S.H, M.H., diruang kerja bupati pada Kamis (22/3-2018).
Kini pengaduan NS yang membenarkan bahwa dirinya telah dipungut biaya untuk SK tenga kontrak oleh oknum kepala SDN Pagar Bukit yang kini menjadi kepala SDN Ulok Mukti, malah berputar arah. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun harian ini, bahwa NS telah membuat surat pernyataan jika masuk sebagai tenaga kontrak itu tidak ada biaya apapun.
KLIK : www.medialampung.co Media Informasi Terpercaya
Dalam isi surat pernyataan yang ditandatangi oleh NS diatas materai 6000, pada tanggal 22 Maret 2018 di Pagar Bukit yakni “Menyatakan bahwa saya masuk sebagai tenaga kontrak di SDN 1 Pagar Bukit tanpa ada biaya apapun atau melalui perantara. Dan saya telah mendapatkan SPT dari Dinas Pendidikan terhitung tanggal 23 Desember 2016. Demikian surat pernyataan ini dibuat, apabila dikemudian hari keterangan ini tidak benar saya siap diberhentikan,”. (yayan/d1n)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar