![]() |
Kepala KPPN Liwa dan Staf melakukan koordinasi dengan BPKAD Pesbar terkait dengan penyaluran DAK fisik tahap I. Foto Dok |
perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan kesiapannya untuk menyalurkan dana alokasi khusus (DAK) fisik tahap I dari kas negara ke kas daerah (kasda), baik untuk Kabupaten Lampung Barat maupun Kabupaten Pesisir Barat, dengan catatan penyaluran dilakukan apabila semua persyaratan telah dipenuhi dengan lengkap dan benar .
Kepala KPPN Liwa Dani Ramdani, S.E., mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 tahun 2017, pemenuhan syarat salur DAK fisik tahap I seharusnya disampaikan melalui aplikasi OMSPAN.
BACA JUGA: Aneh, Pernyataan NS Berbalik Arah Soal Indikasi Jual Beli SK
KLIK : Www.medialampung.co Media Informasi Terpercaya
”Namun mengingat hingga saat ini OMSPAN masih dalam tahap finalisasi penyempurnaan, sehingga penyaluran DAK fisik sementara masih terkendala. Hal ini terjadi tidak hanya di KPPN Liwa, tetapi juga di seluruh Indonesia,” ungkap Dani.
Berkenaan itu, lanjut dia, maka sembari menunggu finalisasi penyempurnaan sistem dan apabila Pemkab telah menyiapkan semua dokumen yang dipersyaratkan, Kementerian Keuangan memperkenankan pemenuhan persyaratan penyaluran DAK fisik tahap I disampaikan secara manual ke KPPN Liwa. (nopri/lusi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar