![]() |
Syarif Ediansyah, S.H.I, M.M., (Komisioner KPUD Lambar) |
Radarlambar.com – Daerah Pemilihan (Dapil) untuk pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2019 untuk Kabupaten Lampung Barat, telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Penetapan dengan nomor 271/PL.01.3-kpt/06/KPU/IV/2018 tersebut juga menetapkan soal alokasi kursi, anggota DPRD untuk masing-masing Dapil.
Komisioner KPUD Lambar Syarif Ediansyah, S.H.I, M.M., mengatakan, berdasarkan keputusan KPU RI tersebut, lima Dapil yakni Dapil Lambar I, meliputi Kecamatan Balikbukit, Sukau, Lumbokseminung, Dapil Lambar II meliputi Kecamatan Belalau, Batubrak dan Batuketulis.
Lalu, Dapil Lambar III meliputi Kecamatan Pagardewa, Sekincau dan Waytenong, Dapil lanbar IV Kecamatan Sumberjaya, Arihitam, Gedungsurian dan Kebuntebu, Dapil Lambar V meliputi Kecamatan Suoh dan Bandarnegeri Suoh (BNS).
”Sejak beberapa bulan yang lalu, masalah Dapil ini digodok oleh KPUD dan Parpol peserta pemilu, dan pada tanggal 5 April lalu ditetapkan oleh KPU RI dan kami telah menerima salinan terkait dengan surat keputusan dimaksud,” ungkap Syarif.
Dijelaskannya, penetapan alokasi kursi untuk masing-masing Dapil yakni, Dapil Lambar I delapan kursi, Dapil Lambar II lima Kursi, Dapil Lambar III delapan kursi, Dapil Lambar IV sembilan kursi dan Dapil Lambar V sebanyak lima kursi.
Penulis: Nopri
Editor : Lusiana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar