Pileg 2019 Pecah Lima Dapil, Ini Rinciannya ! - Radarlambar.com | Radar Lambar - Radar Pesbar
>blank
Pileg 2019 Pecah Lima Dapil,  Ini Rinciannya !

Pileg 2019 Pecah Lima Dapil, Ini Rinciannya !

Share This
Syarif Ediansyah, S.H.I, M.M., (Komisioner KPUD Lambar)
Radarlambar.com – Daerah Pemilihan (Dapil)  untuk pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2019 untuk Kabupaten Lampung Barat, telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Penetapan dengan nomor 271/PL.01.3-kpt/06/KPU/IV/2018 tersebut juga menetapkan soal alokasi kursi, anggota DPRD  untuk masing-masing  Dapil.

Komisioner KPUD Lambar Syarif Ediansyah, S.H.I, M.M., mengatakan, berdasarkan keputusan KPU RI tersebut, lima Dapil  yakni Dapil Lambar I, meliputi Kecamatan Balikbukit, Sukau, Lumbokseminung, Dapil Lambar II  meliputi Kecamatan Belalau, Batubrak dan Batuketulis.

Lalu,  Dapil Lambar III meliputi Kecamatan Pagardewa, Sekincau dan Waytenong, Dapil lanbar IV Kecamatan Sumberjaya, Arihitam, Gedungsurian dan Kebuntebu, Dapil Lambar V meliputi Kecamatan  Suoh dan Bandarnegeri Suoh (BNS).

”Sejak beberapa bulan yang lalu, masalah Dapil ini digodok oleh KPUD dan Parpol peserta pemilu, dan pada tanggal 5 April lalu ditetapkan oleh KPU RI dan kami telah menerima salinan terkait dengan surat keputusan dimaksud,” ungkap Syarif. 

Dijelaskannya,   penetapan alokasi kursi untuk masing-masing Dapil yakni, Dapil Lambar I delapan kursi, Dapil Lambar II lima Kursi, Dapil Lambar III  delapan kursi,  Dapil Lambar IV sembilan kursi dan Dapil Lambar V sebanyak lima kursi.


Penulis: Nopri
Editor : Lusiana




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad