![]() |
Ilustrasi/Net |
Plt. Kabid Perizinan Gustian Afriza, S.T, M.M mendampingi Kepala Dinas PMPTSP dan Naker Drs. Ahmad Hikami mengungkapkan, guna mensukseskan program pemutihan IMB tersebut, pihaknya telah mengadakan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor17 tahun 2017 tentang pemutihan IMB rumah tinggal di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Sumberjaya, Kecamatan Waytenong dan Kecamatan Sekincau dengan melibatkan camat dan jajarannya serta peratin yang ada di tiga kecamatan tersebut belum lama ini.
“Kita berharap hasil sosialisasi yang kita sampaikan tersebut dapat diinformasikan oleh peratin kepada pemangku, tokoh masyarakat dan masyarakat di wilayahnya masing-masing sehingga bagi masyarakat yang belum memiliki IMB agar segera mengurusnya di Kantor Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja,” ujar Gustian. (Nopri/Lusi/Haris)
Selengkapnya Baca Radar Lambar Edisi Cetak Rabu 30 Mei 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar