Mirisnya, peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut melibatkan pengurus partai Golkar, atas nama Saidi Muhtar bin Mukhtar warga Pekon Rajabasa Kecamatan Ngaras, serta Astari bin Azkar yang diketahui pengurus Partai Perindo, warga Pekon Pardasuka Kecamatan Ngaras. Dimana kuat dugaan, keduanya jaringan dari peredaran barang haram tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Iptu Junaidi mendampingi Kapolres Lambar AKBP Tri Suhartanto, S.Ik., mengatakan, berawal info dari masyarakat pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu, terhadap tersangka pertama Sirajudin Bin A. Tabii, warga Pekon Bandarjaya Kecamatan Ngaras .
”Dari tangan tersangka pertama berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah Plastik Klip berukuran sedang yang didalamnya berisi dua buah plastik klip Narkotika Jenis sabu, dan satu unit Handphone merk Strawberry berwarna merah,” ungkapnya.
Setelah dilakukan introgasi, keterangan tersangka pertama barang bukti sabu didapat dari tersangka kedua Saidi Muhtar bin Muhtar yang dibeli seharga Rp600.000, dan berlanjut ke tersangka ketiga Astari bin Azkar. (nopri/lucy)
Selengkapnya Baca Radar Lambar - Radar Pesbar Edisi Cetak Selasa 8 Mei 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar