Pasalnya, surat keputusan ketua umum KONI Provinsi Lampung nomor 16 tahun 2018, tanggal 27 Maret tahun 2018 tentang susunan personalia pengurus KONI Kabupaten Pesisir Barat masa bhakti 2018-2022, dinilai menyalahi peraturan perundang-undangan. Demikian disampaikan Koordinator wilayah LSM Lumbung Informasi Tepat Akurat (LITA) Kabupaten Pesisir Barat, Indra Gunawan, Minggu (13/5-2018).
BACA JUGA: Tim Hukum PKPI Lampung Menggugat Heri Gunawan
Menurut dia, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa pejabat publik, pejabat struktural, serta fungsional dilarang menjadi ketua dan pengurus KONI.
“Saat ini ketua umum KONI Pesisir Barat dijabat oleh Bupati setempat, bahkan sebagian besar kepengurusannya mayoritas merupakan Aparatus Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab setempat, serta anggota DPRD,” jelasnya.
BACA JUGA :Lahan Digusur, Ahli Waris akan Laporkan Pemkab Pesbar
Dikatakannya, larangan tertuang dalam pasal 40 undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional, selain itu ketentuan pasal 56 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan keolahragaan, yang mengamanatkan bahwa pengurus Komite Olahraga Nasional, Komite Olahraga Provinsi, dan Komite Olahraga Kabupaten/Kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik. Termasuk dijelaskan pada ayat (2), (3) dan (4) dalam peraturan tersebut. (Yayan/D1N)
Selengkapnya Baca Radar Lambar – Radar Pesbar Edisi Cetak Senin 14 Mei 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar