Penasehat Hukum ahli waris Sai Batin Marga Ngambur, Hi. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H., saat di konfirmasi via ponselnya Minggu (13/5-2018) kemarin mengatakan penggusuran itu berawal dari surat edaran dari Camat Ngambur kepada pemilik toko yang dilokasi itu untuk segera mengosongkan lokasi tersebut.
BACA JUGA: Kejuraan Pencak Silat ‘Bupati Cup’ Sukses
“Sebelum dilaksanakan penggusuran kita sudah cegah, tapi pemkab masih bersih keras menggusurnya. Ini merupakan bentuk penindasan kepada rakyat,” katanya.
BACA JUGA: ‘Bikers Subuhan’ Menjaga NKRI dan Tradisi
![]() |
“Tanah dan bangunan di lokasi segitiga Pasar Minggu Pekon Negeri Ratu Ngambur itu secara legalitas merupakan milik ahli waris keluarga Sai Batin Marga Ngambur yang dibuktikan surat kepemilikan lahan yang lengkap,” jelasnya. (Yayan/D1N)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar