![]() |
Pemkab lambar menggelar FGD membahas masalah kabupaten konservasi. |
Radarlambar.com - Pemkab Lambar akan segera membentuk tim kerja dalam rangka mewujudkan Kabupaten Lambar sebagai kabupaten konservasi , kemudian melakukan revisi peraturan bupati (perbup) nomor 48 tahun 2009. Hal itu sesuai dengan kesimpulan yang dihasilkan pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Kabupaten Konservasi yang digelar Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) di Aula Pakuwon, Senin (21/5-2018).
Selain itu, Pemkab akan menyusun Road Map dan aksi daerah sebelum dilakukan lounching kabupaten konservasi serta rencananya akan mengundang lembaga pemerhati lingkungan sebagai parner kerja agar Kabupaten Lambar dikenal orang sebagai kabupaten konservasi.
“Kita telah duduk bersama melakukan diskusi dalam rangka menyamakan persepsi menuju Lampung Barat sebagai kabupaten konservasi. Dan terdapat beberapa poin yang dihasilkan dalam FGD tersebut, ” ujar Kepala Bappeda Ir. Okmal, M.Si, Senin (21/5-2018)
Dipaparkan Okmal, yang melatarbelakangi pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan di Kabupaten Lambar sebagai kabupaten konservasi, yaitu Kabupaten Lambar berdasarkan UU nomor6/1991 dan terbentuknya daerah otonomi baru (DOB) Pesisir Barat berdasarkan UU nomor22/2012, luas wilayah administrasi Kabupaten Lambar, yaitu 214.278 Ha yang terdiri dari luas daerah 206.440 Ha (96,351 persen) yang terbagi lagi menjadi kawasan hutan 61,497 persen (61,5 persen) yang terdiri dari hutan lindung 39.231,27 Ha (19,003 persen), dan TNBBS 87.725 Ha (24.494 persen). (Lusi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar