Bertepatan dengan pesta demokrasi tersebut, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Lampung, termasuk ASN dilingkungan Pemkab Lambar akan diliburkan.
Hal itu sesuai dengan surat edaran (SE) nomor : 045.2/1206/01/2018 tentang hari libur pelkasanana pilkada serentak tahun 2018 di Provinsi Lampung yang dikeluarkan
Pemerintah Provinsi Lampung.
Kabag Organisasi Setdakab Pirwan Bachtiar, S.E mengatakan, dalam SE yang ditandatangi pelaksana tugas (Plt) sekretaris daerah Provinsi Lampung (setdaprov) Lampung Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si itu menjelaskan bahwa tanggal 27 Juni dinyatakan sebagai hari libur untuk menyalurkan dan menggunakan hak suara dalam pilkada serentak. (Lusi)
Selengkapnya Baca Radar Lambar - Radar Pesbar Edisi Cetak Senin 25 Juni 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar