THR dan Tukin 1.260 ASN Pusat di Lambar-Pesbar Cair - Radarlambar.com | Radar Lambar - Radar Pesbar
>blank
THR dan Tukin 1.260 ASN Pusat di Lambar-Pesbar Cair

THR dan Tukin 1.260 ASN Pusat di Lambar-Pesbar Cair

Share This
Ilutrasi/Net
Radarlambar.com – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Liwa Kabupaten Lampung Barat (Lambar), yang juga membawai Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2018 untuk PNS Pusat cair mulai  Senin (4/6-2018).
KPPN Liwa telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)  untuk pembayaran THR  sebesar Rp4.391.950.800,00,- yang terdiri dari pembayaran THR Gaji  sebesar Rp3.822.817.300,00,- dan THR Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar Rp569.133.500,00. Jumlah tersebut diperuntukan bagi 1.260 Apratur Sipil Negara (ASN/PN) Pusat, yakni PNS yang bekerja pada 28 satuan kerja kementerian negara/lembaga di Lambar dan Pesbar.


Kepala KPPN Liwa Dani Ramdani kemarin mengungkapkan, sesuai dengan PP 19 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 54 Tahun 2018, jumlah THR yang diberikan adalah sebesar gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja yang diterima pada bulan Mei 2018 tanpa dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain selain potongan pajak penghasilan.

”THR Gaji dan THR Tukin yang cair besok adalah THR bagi satuan kerja yang telah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN Liwa mulai tanggal 25 Mei sampai dengan 31 Mei 2018, sedangkan bagi satuan kerja yang mengajukan SPM-nya mulai  tanggal 4 Juni 2018, KPPN Liwa memastikan bahwa THR akan cair paling lambat 1 hari kerja setelah diterima SPM,” ungkapnya.(nopri/Lusi)







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad