Radarlambar.com – Dari total 477 honorer Kategori Dua (K2) yang masuk dalam pendataan di Kabupaten Lampung Barat, ternyata hanya enam orang saja yang masih memiliki peluang untuk bersaing dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 ini.
Selebihnya, dipastikan tidak ada peluang lagi untuk menjadi CPNS sepanjang undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang memang tidak menguntungkan bagi tenaga honorer K2 yang sudah berpengalaman untuk menjadi CPNS tidak dilakukan revisi.
Dari enam orang yang berpeluang mendaftar CPNS tersebut, hingga kemarin ternyata baru satu orang saja yang telah berhasil mendaftarkan diri. Sementara penyebab lima orang lainnya yang belum melakukan pendaftaran belum diketahui, padahal masa pendaftaran hanya lima hari lagi.
Kepala badan kepegawaian Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Lambar Drs. Ismet Inoni, M.M., mengatakan, penyebab kenapa honorer K2 tidak lagi memiliki peluang untuk menjadi CPNS yakni disebabkan dua hal, yakni masalah maslaah umur dimana dalam UU dibatasi 35 tahun, dan juga masalah pendidikan dimana maksimal sudah strata satu (S1) pada November 2013.
”Jadi hasil verifikasi yang dilakukan dengan merujuk UU nomor 5 tahun 2014 tersebut hanya enam orang saja yang masih memiliki peluang untuk bisa mendaftar, dan 411 honorer K2 tidak ada peluang lagi, terkecuali adanya revisi UU tersebut,” kata Ismet. (nopri/lusi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar