![]() |
Ilustrasi |
Radarlambar.com – Ketua komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat Acep Tangi Djunaidi turut menyoroti dugaan pelanggaran pengelolaan Dana Desa tahun 2018 di Pekon Lumboktimur, Kecamatan Lumbokseminung yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Bahkan, Politisi Partai Golkar itu juga menyebut bahwa dugaan pelanggaran tersebut merupakan salah satu dari sekian banyak pelanggaran yang terjadi dalam pengelolaan anggaran dana desa di Kabupaten Lambar. Selain itu dia juga menilai bahwa lemahnya sanksi bagi pelaku penyimpangan dana desa semakin memperkuat potensi penyimpangan anggaran yang nilai miliaran rupiah tersebut.
“Kejadian di pekon ini salah satu dari sekian masalah di Kabupaten Lampung Barat, tapi mungkin karena ini yang parah makanya muncul. Semua Ini terjadi karena tidak ada ketegasannya (sanksi), artinya kalau pun demikian tentu sangat di sayangkan,”ungkap Acep Tangi.
Pihaknya meyakini bahwa keberadaan instansi atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang selama ini melakukan pembinaa dan pengawasan sudah berjalan optimal, sehingga kini semua tergantung pada para pengelola anggaran (pemerintah pekon).
“Kita yakin lah bahwa peran dan fungsi Pemkab Lambar melalui Dinas atau instansi terkait dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sudah berjalan optimal, jadi saat ini semua tergantung dari pekon itu sendiri,”kata dia. (edi/lusi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar