![]() |
Tersangka bersama barang bukti yang berhasil diamankan. |
Dari tangan pelaku atas nama Purwanto (24) warga Pekon Tapaksiring Kecamatan Sukau. Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti berupa satu klip paket kecil narkotika jenis sabu.
Kasat Res-Narkoba Iptu Junaidi, mendampingi Kapolres AKBP Doni Wahyudi, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa akan dilakukan transaksi narkotika jenis sabu, dari info tersebut tim Satres-Narkoba langsung melakukan penggerebakan dan penangkapan terhadap Purwanto di Tempat Kejadian Perkara (TKP ) Pekon Pagardewa.
“Dari hasil interogasi, narkotika jenis sabu ini di dapatkan pelaku dari salah seorang warga OKU Selatan yang saat ini masih kita lakukan pengembangan,”ungkap Junaidi saat di hubungi via ponselnya.
Dari hasil ungkap kasus tersebut, lanjut dia, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan satu unit sepeda Motor Honda Revo berwarna hitam. (edi/lusi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar