Beralasan Tunggu Perintah, Kadishut Ingatkan Kepala KPH 2 Liwa - Radarlambar.com | Radar Lambar - Radar Pesbar
>blank
Beralasan Tunggu Perintah, Kadishut Ingatkan Kepala KPH 2 Liwa

Beralasan Tunggu Perintah, Kadishut Ingatkan Kepala KPH 2 Liwa

Share This

Radarlambar.com –Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung (Kadishut) Syaiful Bachri mengaku akan mengingatkan kepala kantor pengelolaa hutan lindung (KPH) 2 Liwa Hasan Basri perihal alasannya masih menunggu perintah untuk Menindaklanjuti adanya dugaan lokasi aktivitas penebangan liar baru di kawasan Hutan Lindung (HL) Register 43B Krui Utara, Pemangku Papahan, Pekon Hujung Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat.
“Yang bilang begitu siapa, nanti saya ingatkan lagi Kepala KPH nya,”ungkap Syaiful saat di konfirmasi terkait langkah kepala KPH 2 Liwa yang dalam penanganan kasus pembalakan liar ini masih menunggu perintah.
Sementara, Saat dimintai informasi terkait penekanan kepada kph 2 Liwa soal penanganan kasus pembukaan ini, syaiful memastikan bahwa pihak KPH 2 liwa telah memahami langkah –langkah yang haru dilakukan.

“Yang pasti mereka (KPH 2 Liwa )sudah tau apa yang harus dilakukan,”singkat dia.

Diberitakan sebelumnya, menindaklanjuti soal adanya dugaan lokasi aktivitas penebangan liar baru di kawasan HL Register 43B Krui Utara, Kepala KPHL 2  Liwa Hasan Basri beralasan belum mendapat perintah dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. Padahal, sebelumnya Kadishut Lampung Syamsul Bachri meminta awak media agar dapat menginformasikan terkait data dan posisi lokasi  yang diduga menjadi tepat aktivitas penebangan liar baru ke kantor KPH 2 Liwa.

“Saya belum terima perintah dari Dishut Provinsi, karena kalau sudah ada ya pasti kami akan turun untuk mengecek lokasi,” ungkap  Kepala KPHL 2 Liwa Hasan Basri saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (27/2).

Namun, terkait adanya lokasi yang terindikasi menjadi tempat aktivitas penebangan liar baru tersebut, dirinya tidak membantah keberadaannya. Namun pihaknya belum melakukan pendalaman karena informasi itu diketahui berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh tim Polhut Provinsi beberapa waktu lalu.

“Iya memang itu terindikasi ada di bagian tebing yang menurun ada lokasi bukaan lahan tapi masih indikasi lho, memang tidak boleh ada penebangan-penebangan meskipun ada izin kelolanya, tapi inilah yang menjadi kelemahan banyak masyarakat ini kurang paham,”kata dia.

Jika terbukti terjadi penebangan liar, Hasan menegaskan apabila pelaku betul tidak mengetahui tentang peraturan hutan maka hukuman awal akan dikenakan sanksi secara administratif dengan membuat surat pernyataan sebagai kesanggupan untuk melakukan penghijauan kembali.

“Yang jelas kalau terbukti akan kita ambil tindakan, tapi kita lihat dulu apakah karena kurangnya pemahaman sehingga mereka melakukan penebangan atau seperti apa, yang jelas kalau soal kurangnya pemahaman mereka minimal akan dikenakan sanksi administratif salah satunya membuat surat pernyataan untuk kesiapan melakukan penghijauan kembali bagi kelompok,”kata Hasan.

Terkait dengan sanksi pidana, kata Hasan itu merupakan opsi atau pilihan terakhir, sebab jika pelaku melakukan penebangan dengan unsur kesengajaan atau meski telah memahami aturan larangan penebangan hutan akan tetapi tetap melanggar maka pelaku terancam sanksi pidana.

“Jadi kita pelajari dulu, apakah itu murni ketidaktahuan mereka atau seperti apa, jadi bisa langsung kita tentukan sanksinya,”tegasnya.

Sementara saat disinggung terkait adanya keterlibatan oknum Polhut dalam aktivitas penebangan  liar tersebut dirinya membantah.

”Yang jelas itu tidak ada keterlibatan oknum kami, mengenai proses tindaklanjutnya kami tunggu  perintah dulu-lah,” pungkasnya.(edi/lusi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad