Radarlambar.com- Unit Reskrim Polsek Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan berhasil mengamankan dua pelaku berikut barang bukti, Selasa (18/6/2019).
Kapolsek Balik Bukit Iptu Samsul Bahri S
H., mendampingi Kapolres AKBP Doni Wahyudi,S.Ik.,menerangkan bahwa kedua pelaku yang ditangkap yaitu Mukmin (19), warga Peninjauan, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan di tangkap di SP 4 Penijauan di salah satu rumah warga.
"Sementara, untuk pelaku atas nama Jubaidi, (19) warga SP 5 yang juga warga kecamatan Peninjauan, di tangkap di rumah orang tuanya,"terang Iptu Samsul.Dijelaskannya, kronologis kejadian, bermula saat sepeda motor milik Poniman yang terpakir di pinggir kebun Talang kual Bumi Rejo, Pekon Tapak Siring Kecamatan Sukau pada Jumat (14/6/19) .
"Saat itu korban sedang mengecas handphone di rumahnya, kemudian korban kembali lagi dan melihat kendaraan sepeda motor miliknya tidak ada di tempat,"terangnya.
Selanjutnya korban berusahan mencari namun tidak membuahkan hasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balik Bukit.
"Kini kedua pelaku dan barang bukti hasil curianya berupa 1 unit sepeda motor suzuki satria FU warna abu -abu hitam dengan nomor Polisi P 3557 XQ sudah diamankan di mapolsek guna penyidikan lebih lanjut,"pungkasnya.(edi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar