Radarlambar.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lampung Barat, berhasil mengamankan minuman fermentasi jenis tuwak, dan belasan botol minuman keras (Miras) berbagai jenis pada razia penertiban Miras dan penyakit masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan Kamis malam (12/12).
Plt. Kasatpol-PP Lambar Muhammad Henry Faisal, SH, M.H., mengatakan, penertiban Miras dan Pekat tersebut dalam rangka cipta Kondisi menjelang Natal dan Pergantian Tahun baru (Nataru), yang dilaksanakan bersama Bhabinkamtibmas dari jajaran Polsek Balikbukit.
"Sasaran operasi, penjual Miras di Kecamatan Balikbukit, kemudian kami menyisiri Hotel atau penginapan umum, dan juga kontrakan para pelajar," ungkap Henry Faisal.
Dari hasil operasi yang dilaksanakan, jelas dia, ditemukan dan disita mihol merk Bintang sejumlah 12 botol dari pemilik toko berinisial ES yang beralamat dikelurahan Way Mengaku. Kemudian ditemukan dan disita sebanyak 120 liter minuman berfermentasi atau tuak dari empat penjual berinisial AH dan PSJ dari Bedeng Pekon Padangcahya, RS dari Seranggas Kelurahan Pasar Liwa, dan berisinial B dari Bawang Kecamatan Balikbukit," jelasnya
Lalu, barang sitaan diamankan di Kantor Satpol PP untuk dijadikan barang bukti dan proses lebih lanjut.
"Diharapkan pada saat natal dan tahun baru kondisi wilayah Lampung Barat tetap terjaga dan kondusip. Kemudian bagi pelajar yang berada dirumah kontrakan atau koskosan selalu menjaga kesopanan menghindari perbuatan-perbuatan yang tidak baik dan dilarang ini jg bentuk perhatian SatpolPP terhadap para Pelajar untuk dapat belajar dengan sebaik baiknya dan bentuk dukungan Kabupaten Lampung Barat Layak anak," pungkasnya. (nop)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar