Baca Juga: Soal Dua Pejabat Jadi Tersangka, BKD Tunggu Surat Resmi Kejari
Ketua KPU Pesisir Barat, Tulus Basuki, mengatakan rencana perekrutan PPK dalam pemilu tahun 2019 itu berdasarkan peraturan KPU RI nomor 3 tahun 2018 tentang pembentukan dan tata kerja panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara dan kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam penyelenggaraan pemilu.
Baca Juga: Lagi, Dua Pelaku Curat Dibekuk
“Perekrutan anggota PPK untuk Pemilu tahun 2019 itu jumlahnya berbeda dengan PPK dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) yakni hanya tiga orang per kecamatan, sementara pada Pilgub sebanyak lima orang PPK,” katanya, Senin (22/1-2018) .Baca Juga: 4 Hari, Ungkap 3 Kasus Curat
Sesuai, PKPU nomor 3 tahun 2018 dalam pasal 7 dijelaskan anggota PPK berjumlah tiga orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam aturan itu termasuk perekrutan PPS hanya tiga orang per Pekon dan Kelurahan.
Baca Juga: Curanmor, Satu Ditangtkap Satu DPO
“KPU juga hingga kini masih menunggu intruksi dan aturan dari KPU pusat dan juga Provinsi mengenai rencana perekrutan PPK di tingkat Kecamatan untuk penyelenggaraan Pemilu,” jelasnya. (yan)
Selengkapnya Baca Radar Lambar - Radar Pesbar Edisi Cetak Selasa 23 Januari 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar