![]() |
Sekretaris BKD Pesbar, syahrial abadi, S.Sos, M.M |
Keduanya, yakni mantan Plt.Kadisdikbud Pesisir Barat, Arif Usman, S.Pd., dan Kabid Penanaman Modal pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) M.Zinnur,S.H, M.H.
Baca Juga: Lagi, Dua Pelaku Curat Dibekuk
Sekretaris BKD, Syahrial Abadi, S.Sos, M.M., mendampingi kepala BKD setempat, A.Zulqoini Syarif, S.H., mengatakan hingga kini BKD belum mengetahui proses tindaklanjutnya, sebab masih menunggu surat resmi dari Kejari Lampung Barat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Inspektorat dan sebagainya.
Baca Juga: 4 Hari, Ungkap 3 Kasus Curat
“Karena dengan adanya dua pejabat yang tersandung korupsi itu akan dibahas terlebih dahulu oleh badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (baperjakat),” katanya, Senin (22/1) kemarin.
Pada intinya, kata dia, BKD hanya menunggu surat pemberitahuan, dan surat resmi terkait dua pejabat yang telah ditetapkan tersangka kasus korupsi itu sebagai dasar, selain untuk menentukan sanksi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan untuk menindaklanjuti pengisian pejabat jika pejabat yang bersangkutan masih menjabat disalah satu OPD.
Baca Juga: Curanmor, Satu Ditangtkap Satu DPO
“Seperti M.Zinnur, kini masih menduduki jabatan sebagai Kabid Penanaman Modal pada Dinas PMPTSP, sedangkan Arif Usman, yang sebelunya mantan Plt.Kadisdikbud itu kini sebagai staf pada BKD alias non-job,” jelasnya. (yan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar