Soal Dua Pejabat Jadi Tersangka, BKD Tunggu Surat Resmi Kejari - Radarlambar.com | Radar Lambar - Radar Pesbar
>blank
Soal Dua Pejabat Jadi Tersangka, BKD Tunggu Surat Resmi Kejari

Soal Dua Pejabat Jadi Tersangka, BKD Tunggu Surat Resmi Kejari

Share This
Sekretaris BKD Pesbar, syahrial abadi, S.Sos, M.M
Radarlambar.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pesisir Barat, masih menunggu surat resmi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, terkait penetapan dua pegawai negeri dilikungan pemkab setempat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.
Keduanya, yakni mantan Plt.Kadisdikbud Pesisir Barat, Arif Usman, S.Pd., dan Kabid Penanaman Modal pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) M.Zinnur,S.H, M.H.


Sekretaris BKD, Syahrial Abadi, S.Sos, M.M., mendampingi kepala BKD setempat, A.Zulqoini Syarif, S.H., mengatakan hingga kini BKD belum mengetahui proses tindaklanjutnya, sebab masih menunggu surat resmi dari Kejari Lampung Barat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Inspektorat dan sebagainya.


“Karena dengan adanya dua pejabat yang tersandung korupsi itu akan dibahas terlebih dahulu oleh badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (baperjakat),” katanya, Senin (22/1) kemarin.

Pada intinya, kata dia, BKD hanya menunggu surat pemberitahuan, dan surat resmi terkait dua pejabat yang telah ditetapkan tersangka kasus korupsi itu sebagai dasar, selain untuk menentukan sanksi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan untuk menindaklanjuti pengisian pejabat jika pejabat yang bersangkutan masih menjabat disalah satu OPD.


“Seperti M.Zinnur, kini masih menduduki jabatan sebagai Kabid Penanaman Modal pada Dinas PMPTSP, sedangkan Arif Usman, yang sebelunya mantan Plt.Kadisdikbud itu kini sebagai staf pada BKD alias non-job,” jelasnya. (yan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad