Pemkab Lambar Akan Terapkan Izin Usaha Perikanan - Radarlambar.com | Radar Lambar - Radar Pesbar
>blank
Pemkab Lambar Akan Terapkan Izin Usaha Perikanan

Pemkab Lambar Akan Terapkan Izin Usaha Perikanan

Share This
Relegius Hilman, S.E.
Radarlambar.com  – Pemerimntah Kabupaten lampung Barat (Lambar), akan menerapkan izin usaha perikanan di kabupaten setempat. Izin dimaksudkan yakni, surat izin usaha perikanan (SIUP, baik untuk  pembudidaya, Unit Pembibitan Rakyat (UPR) maupun pemasarannya.


Kabid Kabid Pemasaran dan Pengendalian Relegius Hilman, S.E., mendampingi Kepala Dinas Perikanan Drs. Syamsi Mursalin mengatakan, tujuan perberlakuan itu sendiri, selain meminimalisir  hal-hal yang tidak diinginkan, juga bertujuan agar produksi perikanan bisa terdata.

Baca Juga: Program Intensifikasi, Disbunnak Targetkan 650 KK
”Pengusaha hanya diwajibkan melengkapi dua surat tadi yaitu surat izin usaha (SIUP) perikanan yang diberlakukan setiap satun tahun sekali, dan sata ini masih kami persiapkan termausk mendata semua usaha baik itu pembudidaya, UPR maupun pemasaran,” ungkap Relegius. (nop)







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad