![]() |
Relegius Hilman, S.E. |
Radarlambar.com – Pemerimntah Kabupaten lampung Barat (Lambar), akan menerapkan izin usaha perikanan di kabupaten setempat. Izin dimaksudkan yakni, surat izin usaha perikanan (SIUP, baik untuk pembudidaya, Unit Pembibitan Rakyat (UPR) maupun pemasarannya.
Kabid Kabid Pemasaran dan Pengendalian Relegius Hilman, S.E., mendampingi Kepala Dinas Perikanan Drs. Syamsi Mursalin mengatakan, tujuan perberlakuan itu sendiri, selain meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan, juga bertujuan agar produksi perikanan bisa terdata.
Baca Juga: Program Intensifikasi, Disbunnak Targetkan 650 KK
”Pengusaha hanya diwajibkan melengkapi dua surat tadi yaitu surat izin usaha (SIUP) perikanan yang diberlakukan setiap satun tahun sekali, dan sata ini masih kami persiapkan termausk mendata semua usaha baik itu pembudidaya, UPR maupun pemasaran,” ungkap Relegius. (nop)
Baca Juga : Ini Besaran Upah Minimum untuk Lampung Barat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar