![]() |
Salah satu titik hutan lindung (HL) di regiter 43 B yang kondisinya sudah mengalami kerusakan parah. : Foto dok |
Radarlambar.com - Perambahan kawasan hutan lindung (HL) Register 43 B tepatnya di bagian selatan Gunungpesagi wilayah Pekon Fajaragung,Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat rusak parah.
Baca Juga : Sejumlah Pekon Dapat Tambahan Dana Desa
Kerusakan tersebut diduga akibat penebangan liar (ilegal logging) yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab ini, sedikitnya 30 Hektar pohon yang ada di kawasan hutan lindung tersebut kini semakin memprihatinkan.
Baca Juga: Pertama Kalinya, Ridho Kunker ke Suoh
Kepala Resort Pesagi Seminung Abdul Jalal S.Ip.,M.M., mendampingi kepala KPHL 2 Liwa Hasan Basri.S.Sos.,mengungkapkan,sebelumnya tim patroli menerima laporan dari sejumlah masyarakat yang melihat salah satu titik hutan di lindung di kawasasn setempat terlihat gundul. Untuk memastika informasi tersebut tim patroli KPHL bersama mitra KPHL meninjau lokasi.
“Dari kejauhan saja lokasi perambahan hutan ini sudah terlihat, sehingga kami pun bergerak cepat kelokasi. Namun di sayangkan saat tiba dilokasi kondisi Hutan sudah kosong, hanya tinggal pepohonan yang telah mati,”ungkap Jalal.
Lanjut dia, aksi perambahan hutan lindung ini telah berlangsung lama atau di perkirakan telah berlangsung sekitar tiga bulan, dan diduga orang yang melakukan penebangan tersebut, merupakan oknum warga perantau yang hendak membuka lahan baru untuk berkebun.
“Yang pasti kami akan mengusut tuntas perambahan hutan ini, dan kami sudah berkoordinasi dengan dinas kehutanan provinsi, untuk menentukan langkah selanjutnya,”kata dia. (Edi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar