PAGARDEWA – Tim gabungan tekab 308 Satuan Reserse dan Kriminal (Sat-Reskrim) Polres Lampungt Barat, Polsek Sumberjaya dan Polsek Belalau berhasil mengamankan salah seorang warga Pemangku Talangjuana, Pekon Batuapi, Kecamatan Pagardewa yang diduga telah membantu dan menyembunyikan para pelaku perampokan yang terjadi di Pemangku Guntuk, Pekon Simpangsari Kecamatan Sumberjaya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Warga yang diamankan tersebut yakni Jaka bin Sawak (35). Modus yang dilakukan pelaku yakni memberitahu ke sejumlah pelaku bahwa mereka telah dicari dan akan di tangkap oleh pihak kepolisian sehingga para DPO tersebut diminta kabur dan bersembunyi dengan cara menghubungi via telpon serta melalui pesan singkat Short Message Service (SMS).
Kapolres Lambar AKBP Tri Suhartanto S.Ik.,saat di konfirmasi membenarkan hal tersebut, dan saat ini pelaku telah diamankan di mako Polsek Sumberjaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“ Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit Handphone Nokia Tipe X2 berwarna hitam dan satu unit HP nokia tipe 205 warna hitam. Pelaku akan diproses secara hukum karena pelaku telah membantu melakukan kejahatan,”terangnya. (edi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar