Radarlambar.com - Komisi I DPRD Kabupaten Lambar akan merekomendasikan kepada penegak hukum, serta akan membentuk panitia khusus (pansus) terkait penyelesaian kasus dugaan penyelewengan dana desa (DD) tahap I tahun 2017 sebesar Rp260.445,800,-yang dilakukan oleh mantan Peratin Sukananti Kecamatan Waytenong Sahdinawi untuk kepentingan pribadi.
Hal itu terungkap pada saat digelarnya hearing antara Komisi I DPRD dengan aparat pekon Pekon Sukananti, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) dan Inspektorat di Ruang Sidang Marghasana DPRD, Selasa (23/1-2018).
Dalam pertemuan itu, Sekretaris Komisi I DPRD Hi.Harun Roni mengungkapkan, ada dua aitem pekerjaan yang tidak dilaksanakan di Pekon Sukananti yaitu pembangunan PAUD dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pada tahun 2017 dengan nilai Rp260 juta lebih. “Sudah jelas ada dua aitem pekerjaan tidak dilaksanakan tapi kenapa DD tahap II bisa dicairkan. Padahal sesuai dengan aturan jika kegiatan di tahap I belum selesai maka DD tahap II belum dicairkan,” kata Harun.
Baca Juga: Massa Tuntut Peratin Diberhentikan
Anggota Komisi I lainnya Hi. Suhaili mengungkapkan, persoalan yang terjadi di Pekon Sukananti ini merupakan persoalan serius bahkan sangat serius tapi kenapa peratin hanya disuruh buat surat pernyataan untuk mengganti. “Kami merasa aneh kok peratin hanya disuruh buat surat pernyataan untuk mengganti uang. seharusnya persoalan ini di laporkan kepada penegak hukum. Kenapa sudah tahu ada yang salah tapi dibuat pembiaran melalui surat pernyataan,” tegasnya. (lusi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar