![]() |
Marlini (Komisioner KPUD Pesbar) |
Radarlambar.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat telah menetapkan zona (tempat) pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Lampung tahun 2018.
Komisioner KPU Pesisir Barat, Marlini, mengatakan penetapan zona pemasangan APK itu sebelumnya telah dikordinasikan dengan Pemkab Pesisir Barat karena dalam penentuan zona pemasangan APK itu oleh Pemkab setempat, berdasarkan nomor :270/229/V.05/2018, tentang zona yang diperbolehkan dan dilarang memasang APK Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung tahun 2018 diseluruh kecamatan yang ada di Kabupaten setempat.
BACA JUGA: Warga Temukan Mayat Hangus di Gubuk Sawah
“Zona pemasangan APK itu bisa dilakukan disemua tempat yang ada di setiap kecamatan, terkecuali tempat ibadah, pohon, tiang listrik serta fasilitas umum seperti sekolah, Puskesmas, kantor Pemerintahan dan lainnya,” katanya, Kamis (1/2-2018).
Lanjut dia, untuk penetapan lokasi kampanye sebanyak 20 titik lokasi lapangan yang ada di10 Kecamatan, sedangkan untuk di Kecamatan Way Krui tidak ada lapangan yang bisa dijadikan lokasi kampanye, kemungkinan menggunakan lapangan lain yang ada diseputaran Way Krui. Dalam pemasangan APK itu setelah selesai dilakukan penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung.
BACA JUGA: Lambar Raih Predikat B Atas SAKIP 2017
“Penetapan paslon oleh KPU Provinsi pada tanggal 12 Februari, sedangkan untuk pemasangan APK dimulai tanggal 15 Februari sampai dengan tanggal 23 Juni 2018,” jelasnya. (yayan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar