Wah..! Panwascam Belalau Terburu-buru Nyatakan PPDP Melanggar - Radarlambar.com | Radar Lambar - Radar Pesbar
>blank
Wah..! Panwascam Belalau Terburu-buru Nyatakan PPDP Melanggar

Wah..! Panwascam Belalau Terburu-buru Nyatakan PPDP Melanggar

Share This
PPK Belalau saat melakukan kroscek ke pekon berkaitan dengan tudingan adanya pelanggaran temuan Panwascam setempat. Foto Dok
Radarlambar.com -  Tampaknya  Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lampung Barat (Lambar), serta jajarannya Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), harus lebih bersikap professional  dalam melaksanakan tugas sebagai lembaga yang melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan pemilu.

Baik Panwaslu maupun Panwascam notaben-nya  tidak terburu-buru menyatakan suatu temuan, sebagai dugaan pelanggaran tanpa dilengkapi dengan bukti-bukti konkrit, karena bisa saja merepotkan penyelenggara hingga mengganggu konsentrasi dalam mempersiapkan penyelenggaraan pemilu.

Seperti yang terjadi baru-baru ini, Panwascam Belalau memanggil pihak  Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat, dengan nomor surat 001/LA-01.05/PM.05.02/II/2018 tertanggal 21 Februari 2018 untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran dalam tahapan pencocokan dan penelitian daftar pemilih pemilu pada pemilihan gubernur dan wakil Gubernur Lampung tahun 2018.

Panggilan dari pihak Panwascam  tersebut, berkaitan dengan temuan antara lain Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) tidak Mencoklit dari rumah-kerumah, PPDP tidak mengganti sticker yang rusak. Kemudian PPDP tidak menulis jumlah anggota rumah tangga,  dan adanya PPDP tidak mencoret pada nomor  urut yang kosong pada Form AA.2KWK  yang ditempel  didepan rumah.

Pihak PPK telah memenuhi panggilan pihak Panwascam, dan telah memberikan  klarifikasi  dihadapan anggota Panwascam Devisi Penindakan dan Pelanggaran Pajrin. Tidak hanya itu, PPK yang terdiri dari Khotman, Marwan, Maryansyah, Ardi Santri Dinata  juga langsung turun ke-pekon mendampingi PPS-PPDP melakukan Kroscek atas dugaan pelanggaran dimaksud.

”Salah satu dugaan pelanggaran yang direkomendasikan ke kami yakni.  Yakni terkait dengan pemilih atas nama Sarjiman, yang tidak dicoklit PPDP TPS 6 Pekon Hujung bapak Waheri mendampingi ketua PPS Yodi Atrolia, S.H,” ungkap  Ketua PPK  Belalau Khotman didampingi anggota PPK lainnya.

Sarjiman (kaos biru) menyatakan beberapa bulan lalu telah pindah penduduk menjadi warga Provinsi Jawa Timur (Jatim), sementara Panwascam menganggapnya sebagai temuan karena luput dari pendataan sebagai pemilih. Foto Dok
Dijelaskannya, saat PPDP berkunjung ke rumah sarjiman menanyakan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat untuk didata menjadi pemilih pilgub lampung 2018, yang bersangkutan (Sarjiman)  menyatakan beberapa bulan lalu telah pindah penduduk menjadi warga Provinsi Jawa Timur (Jatim).

”Menurut pak Sarjiman dokumen kepindahan tersebut ada di Jawa Timur guna keperluan untuk mendaftar menjadi calon jemaah haji. Selain itu, dugaan pelanggaran PPDP tidak mencoret nomor pemilih yang tidak terisi, kami beranggapan itu bukanlah merupakan pelanggaran dan jika itu merupakan pelanggaran maka 80% PPDP di  Kecamatan Belalau Bakal terkena dampak atau sanksi,” tegasnya.

Selaku mitra kerja Panwascam yang sama-sama ingin Pemilihan gubernur (Pilgub) lampung bisa berjalan dengan sukses dan sesuai  harapan, kata dia, pihaknya tidak mempersoalkan terkait dengan dugaan yang disampaikan oleh  Panwascam, meski hingga pada akhirnya tidak terbukti kebenarannya.

”PPK Kecamatan Belalau siap meng-croscek atas dugaan pelanggaran yang direkomendasikan. Seperti yang  dinyatakan sebagai temuan sebelumnya, segala bukti kongkrit berupa photo yang diabadikan oleh PPS atau PPDP atas temuan dugaan pelanggaran telah disampaikan via WA (Whatshapp) langsung kepada bapak Pajrin selaku devisi penindakan dan pelanggaran Panwascam.

Diberitakan sebelumnya, Panwascam Belalau menghadirkan PPK beserta jajaran guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan PPDP.  Pasalnya, dalam kegiatan Coklit data pemilih pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur  tahun 2018 ada sejumlah warga setempat yang belum tercoklit. Bukti tersebut di perkuat dengan adanya foto dan rekaman video. 

“Kami sudah panggil PPK, karena di lapangan tidak semua daftar pemilih di coklit oleh PPDP, bahkan petugas pun tidak  memasang stiker model A.A.2-KWK sebagai tanda bahwa pemilih tersebut telah di coklit. Jadi indikasi tersebut  terjadi di beberapa pekon,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Fajrin, S.Pd.I.

Berdasarkan hasil pemanggilan PPK tersebut, terus dia, Ketua PPK Belalau Khotman dalam keterangan mengakui jika pihaknya mendapati sejumlah temuan di lapangan bahwa kinerja PPDP memang di nilai kurang teliti dalam melakukan pencoklitan.

“Saat kami mintai keterangan, PPK berjanji akan segera menginstruksikan jajarannya untuk sesegera mungkin menindaklanjuti beberapa temuan tersebut, sekaligus memperbaiki kesalahan dengan melampirkan sejumlah bukti perbaikan sebelum pleno tingkat pekon dan tingkat kecamatan digelar,” imbuhnya. 
Ia menegaskan, bahwa jika penyelenggara pemilu menghilangkan hak suara maka akan dikenakan pasal 178 Undang -Undang Nomor 10 tahun 2016 dengan pidana paling singkat 12 bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Belalau Jon Efrian, S.Pd sekaligus sebagai Kordiv SDMO didampingi Kordiv Pencegahan, Edwin Kurniawan, S.E menyampaikan bahwa PPK dan jajarannya harus bekerja sesuai dengan aturan perundang undangan sekaligus mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi di lapangan terlebih lagi akan dilanjutkan ke tahapan kampanye untuk menjauhi segala bentuk kampanye politik uang maupun politik SARA.

“Ini adalah termasuk salah satu tugas kita dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pilgub. Jangan sampai karena petugas PPDP yang tidak bekerja maksimal membuat warga kita menjadi kehilangan hak suara mereka karena tidak bisa memilih,” pungkasnya. (nopri/lusi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad