![]() |
Kepala KPHL Unit 2 Liwa (kanan) Hasan Basri, Kepala Resort Pesagi Seminung Abdul Jalal (tengah) dalam salah satu kesempatan. (Foto Dok) |
Hal tersebut tentu sangat disayangkan, padahal dikeluarkannya izin pengelolaam HKm oleh Kementerian Kehutanan bertujuan untuk mendorong kesejahteraan masyarakat khususnya di wilayah setempat sekaligus guna berpartisipasi menjaga kelestarian hutan.
BACA JUGA: Produksi Kopi Diprediksi Meningkat, Ini Alasannya
Kepala Resort Pesagi Seminung Abdul Jalal S.I.P.,M.M mendampingi Kepala KPHL 2 Liwa Hasan Basri.S.Sos.,menjelaskan, pihaknya pun beberapa kali menerima keluhan dari masyarakat terutama dari para ketua pengelola HKm yang mulai mengeluhkan kepedulian para pengelola HKm yang bukan warga lambar atau penduduk musiman tersebut.
BACA JUGA : Minta Sumbangan, Jadi Modus Pemuda Ini Mencuri HP
Selengkapnya Baca Radar Lambar - Radar Pesbar Edisi Senin 12 Maret 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar