Akhirnya Arif Usman Ditahan Penyidik Kejari Liwa - Radarlambar.com | Radar Lambar - Radar Pesbar
>blank
Akhirnya Arif Usman Ditahan Penyidik Kejari Liwa

Akhirnya Arif Usman Ditahan Penyidik Kejari Liwa

Share This
Tampak mantan Plt. Kepala Disdikbud Pesbar sesaat sebelum dibawa oleh penyidik  Kejari Liwa menuju Rutan klas IIB Krui. (Foto Nopri)
Radarlambar.com – Akhirnya penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, melakukan penahanan terhadap mantan Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) Arif Usman,S.Pd, M.Pd., pada  Selasa (13/3) sekitar pukul 14.00 Wib sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengadaan meubeler tahun anggaran 2016 dengan nilai proyek Rp1,5 Miliar.

Sementara seorang tersangka lainnya, atas nama Evan M seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu instansi di Pemprov Lampung selaku pihak pelaksana dari proyek tersebut yang juga merupakan tersangka dilakukan penundaaan penahanan, lantaran saat ini masih terbaring sakit di salah satu rumah sakit di Bandarlampung.   

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Liwa Askari, S.H.,  didampingi Kasi Intelijen Yanuar Ismail, S.H., mewakili Kepala Kejari Lambar M. Mansyur, S.H, M.H., mengatakan, penahanan terhadap tersangka dilakukan bersamaan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) terhadap Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bandarlampung, yang juga dilakukan di hari yang sama.

”Penahanan terhadap tersangka ini kami lakukan guna memudahkan proses hukum, sementara tersangka lainnya berinisial EV itu kami tunda, dikarenakan yang bersangkutan masih sakit dan pengacaranya telah membawa surat keterangan dari dokter, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang  terbaring sakit dan dirawat di salah satu rumah sakit,” ungkapnya.

Kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 jo.UU RI Nomor 20 Tahun 2001 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP berdasarkan audit BPKP dengan kerugian negara sekira Rp643 juta. (nopri/lusi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad