Diduga Selewengkan ADD, Peratin Penggawa V Ilir Dilaporkan Warganya - Radarlambar.com | Radar Lambar - Radar Pesbar
>blank
Diduga Selewengkan ADD, Peratin Penggawa V Ilir Dilaporkan Warganya

Diduga Selewengkan ADD, Peratin Penggawa V Ilir Dilaporkan Warganya

Share This
Ilustrasi/net
Radarlambar.com – Masyarakat Pekon Penggawa V Ilir Kecamatan Waykrui, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melaporkan peratin Pekon setempat ke aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran dana desa (DD) tahun 2017 lalu.

Masyarakat Pekon Penggawa V Ilir, melaporkan Fery Yusef selaku peratin ke sejumlah instasi penegak hukum mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kapolri, Kejaksaan Agung, Kapolda Lampung, Kejati Lampung, Kapolres Lampung Barat, Kejari Lampung Barat Hingga Kacabjari Krui Pesiisr Barat.

Masyarakat setempat melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan rabat beton, hingga pembangunan lamu penerangan jalan umum di pekon Penggawa V Ilir yang bersumber anggaran DD.

Secara rinci disebutakan dalam surat laporan yang di tanda tangani oleh Edi Samsuri itu seperti tidak adanya transparansi penggunaan anggaran DD tahun 2017, pekerjaan pisik rabar beton tidak sesuai RAB, pengadaan LPJU dimana 75 persen dari 15 unit tidak ada yang menyala, dan penarikan SK pengangkatan aparat pekon oleh peratin.

Indikasi dugaan tindak pidan korupsi lainnya yang dilaporkan ke aparat penegak hukum, seperti pembuatan jalan rabat beton dengan anggaran Rp400 juta yang tersalurkan hanya Rp200 juta, kemudian pembuatan LPJU dengan anggaran RP150 juta dan yang tersalurkan hanya Rp100 juta, lalu dana adat, dan pembinaan poyandu dan PKK, insentif aparatur pekon, dan dan pembuatan Profil Pekon tidak disalurkan oleh Peratin Penggawa V Ilir.

Dalam laporan yang ditandangani Edi samsuri itu juga dilampirkan fotokopi surat pernyataan sejumlah aparat pekon terkait penarikan SK, tidak dibayarkannya dana adat hingga tidak dibayarkannya honor pembuatan profil pekon, semua surat pernyataan tersebut ditandatangani di atas materai. Selain itu dilampirkan juga foto kopi kwitansi pembayaran belanja fisik dana DD tahun 2017 lalu.

Menyikapi hal itu, peratin Penggawa V Ilir Fery Yusef mengatakan bahwa, pembangunan LPJU itu kini masuh dalam masa pemeliharaan oleh pihak rekanan, bahakan LPJU yang tidak menyala sudah ditangani oleh pihak rekanan dan masih dalam proses perbaikan.

“ LPJU itu masa pemeliharaannya selama satu tahun, jadi selama satu tahun itu apabila ada yang rusak, akan diperbaiki atau diganti oleh rekanan, jadi kita sekarang masih menunggu perbaikan LPJU itu,” ungkapnya.(yogi/d1n)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad