Radarlambar – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat, Rabu (14/3) melakukan pelimpahan atas perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh dua orang oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM), yang diamankan oleh Tekab 308 di Pekon Sukajadi Kecamatan Krui Selatan Kabupaten Pesisir Barat pada (16/1-2018).
Kedua tersangka yakni Erliana warga kelurahan Merak Batin Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, dan Yusnaida warga Tanjung Karang Barat Bandar Lampung, keduanya mengaku oknum LSM dan wartawan bahkan dari Lembaga Tinggi Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional, bersama dengan berkas perkara dan barang bukti (BB) dilimpahkan oleh piahk penyidik sekitar pukul 14.00 Wib Rabu (14/3-2018).
Kasatreskrim Polres Lambar AKP Rizal Efendi, S.H., mendampingi Kapolres AKBP Tri Suhartanto, S.Ik., melalui kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ipda. Juherdi mengatakan, setelah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap berkas yang dilimpahkan sebelumnya, maka langsung memasuki tahap II (pelimpahan, tersangka, berkas perkara dan barang bukti).
“Hari ini berkas perkara keduanya kami limpahkan ke kejaksaan, dengan begitu perkara tersebut selanjutnya menunggu jadwal persidangan setelah tahapan di Kejaksaan selesai,” ungkapnya.
Dijelas Juherdi, saat diamankan keduanya mengaku oknum LSM dan wartawan. Modus operandi yang dilakukan para pelaku itu dengan mendatangi juru tulis (jurtul) Pekon Sukajadi Kecamatan Krui Selatan, dengan mengatasnamakan Tim verifikasi Prona dari Provinsi Lampung. (nopri/lusi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar