![]() |
Padri warga Pekon Jagara terpaksa diamankan polisi setelah dilaporkan melakukan penganiayaan. |
Dengan dasar laporan polisi nomor LP/ 298 / III / 2018 / Polda lpg / Res Lam-bar /sek babu, tanggal 22 maret 2018. Pelaku diamankan setelah menganiaya Sariman (50) warga Pemangku Muarabaru Pekon Jagaraga hingga menderita luka memar di bagian paha sebelah kiri dan luka sobek pada bagian dagu akibat sebuah perkelahian yang terjadi pada Kamis (25/3) sekitar pukul 17:00 WIB.
Kapolsek Balikbukit AKP. Abdurahman S.H.,mendampingi Kapolres AKBP Tri Suhartanto S.Ik.,saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, pelaku langsung diamankan setelah beberapa jam dari kejadian dan saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan.
“Kita amankan karena adanya laporan penganiayaan, saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Balikbukit,” ungkap Abdurahman kemarin.
Dijelaskannya, kronologis kejadian bermula pada Kamis (22/3) saat pelaku berjalan menuju arah pulang kerumahnya tidak disengaja berpapasan dengan korban yang akan mencuci mobil didekat rumahnya, dan saat berpapasan sikut tangan pelaku sengaja diarahkan ke badan korban namun tidak mengenai badannya. (edi/lusi)
Selengkapnya Baca Radar Lambar - Radar Pesbar Edisi Cetak Senin 26 Maret 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar