![]() |
Roni Andika dan Agus Setiawan diamankan Unit Reskrim Polsek Balikbukit atas dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan keduanya. |
KLIK: Medialampung.co Media Informasi Terpercaya
Keduanya ditangkap setelah melakukan pembobolan rumah milik Nur Salam (51) warga Pekon Bahway yang berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp3 juta serta sejumlah barang berharga lainnya pada Kamis (22/3) lalu.
Kapolsek Balikbukit AKP. Abdurahman S.H.,mendampingi Kapolres AKBP Tri Suhartanto S.Ik.,melalui Kanit Reskrim Ipda E Panjaitan menjelaskan, kedua pelaku diamankan atas dasar laporan polisi No. LP/ 301/ III/2018/ Pld Lpg/ Res Lambar / Balikbukit, tanggal 23 Maret 2018 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
“Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni masuk kedalam rumah melalui pintu dapur dengan membuka kunci pintu yang terbuat dari kayu kecil, kemudian membongkar kasur tempat tidur dan mengacak acak lemari dan tas milik korban,” ungkap E Panjaitan. (edi/lusi)
Selengkapnya Baca Radar Lambar - Radar Pesbar Edisi Cetak Senin 26 Maret 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar