Masyarakat Dua Pekon Tolak Peraturan Bupati - Radarlambar.com | Radar Lambar - Radar Pesbar
>blank
Masyarakat Dua Pekon Tolak Peraturan Bupati

Masyarakat Dua Pekon Tolak Peraturan Bupati

Share This
Masyarakat Pekon Pelitajaya dan Pagar Dalam Kecamatan Pesisir Selatan memasang emasang tugu tapal batas sebagai bentuk penolakan terhadap peraturan bupati. (Foto Yayan) 
Radarlambar.com -  Masyarakat Pekon Pelitajaya dan Pagar Dalam Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, menolak peraturan bupati (Perbup) setempat nomor 40 tahun 2017 tentang penetapan batas wilayah Pekon Tanjung Jati dengan Pekon Pagar Dalam dan Pekon Pelitajaya.

Salah satu bentuk penolakan masyarakat di dua pekon itu dengan memasang tugu tapal batas sesuai dengan versi masyarakat Pekon Pelita Jaya dan Pagar Dalam atau versi tapal batas sebelumnya yang ada dipinggiran pantai, Minggu (25/3-2018).


Peratin pekon Pelita Jaya, Wawan Ardi Saputra, S.H., mengatakan pemasangan tapal batas itu karena Perbup yang telah diterbitkan pada tanggal 14 November 2017 yang ditandatangani oleh Bupati Dr.Drs.Hi.Agus Istiqlal, S.H, M.H., dan diundangkan pada tanggal 16 November 2017 yang ditandatangani Sekretaris Daerah, Drs.Azhari,M.M., tidak sesuai dengan kondisi dilapangan, serta tanpa ada kesepakatan masyarakat Pekon Pelita Jaya dan Pagar Dalam.
“Bahkan surat penolakan mengenai Perbup itu juga sudah disampaikan ke Pemkab setempat, namun hingga kini belum ada tindaklanjutnya,” katanya yang didampingi seluruh masyarakat saat bergotong royong melakukan pemasangan tugu tapal batas, (25/3-2018).
Selain itu, kata dia, masyarakat juga menyesalkan adanya statemen dari Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ir.N.Lingga Kusuma, M.P., yang mengatakan bahwa persoalan tapal batas itu telah rampung dan masyarakat harus mengikuti perbup tersebut. (yayan/d1n)

Selengkapnya Baca Radar Lambar Radar - Radar Pesbar Edisi Cetak Senin 26 Maret 2018

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad