![]() |
Tampak personel Satpol-PP Lambar melakukan pemasangan papan imbauan di sejumlah titik menjelang bulan suci ramadhan 1439 Hijriah, |
Radarlambar.com – Satuan Polisi Pamong PRaja (Satpol-PP) Kabupaten Lampung Barat, melakukan pemasangan spanduk dan baleho di titik-titik keraiamaian, pusat kota, perbatasan termasuk fasilitas umum yang biasa menjadi tempat masyarakat menghabiskan waktu sore (ngabuburit) seperti taman kota hamtebiu, dan kawasan sekuting terpadu.
Kasat Pol-PP Lambar Jaimin, S.Ip., dikonfirmasi kemarin mengungkapkan, spanduk dan baliho yang bertuliskan hormati bulan suic, ramadhan dilarang melakukan kegiatan asusila dan prostitusi, yang pada intinya intansi pengawal perda tersebut mensoialisasikan Perda nomor 15 tahun 2013 tentang ketertiban umum.
”Anggota kami melakukan pemasangan spanduk dan baliho di sejumlah titik, yang diharapkan itu akan mengingatkan masyarakat untuk mematuhi Perda nomor 15 tahun 2013 tentang ketertiban umum, terlebih memasuki bulan suci ramadhan,” ungkapnya, Senin (14/5-2018).
Selain itu, imbauan lainnya juga dilakukan pada pemilik rumah makan yang berada di seluruh Lambar, untuk bisa menghormati ummat muslim yang akan melaksanakan ibadah puasa selama bulan ramadhan, dalam imbauan tersebut para pemilik rumah makan diimbau untuk tidak berjualan makanan di siang hari, atau minimal bukan jam 15.00 setiap harinya atau tepatnya saat masyarakat mulai mencari makanan untuk berbuka puasa.\
BACA JUGA: Nasib 477 Honorer K2 Tunggu Revisi UU
”Imbauan dilakukan secara langsung dan juga melalui selebaran yang disebarkan ke rumah makan, karena jangan sampai itu menganggu masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa,” ujar Jaimin.
BACA JUGA: Hati-hati, Info Pengangkatan ASN 2018 Hoax
Terusnya, untuk masyarakat luas pihaknya juga mengimbau agar selama bulan suci ramadhan untuk waspada terkait musibah kebakaran, dengan memperhatikan api setelah memasak, serta memastikan rumah sudah dalam kondisi aman saat ditinggalkan. (Nopri/Lusi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar