![]() |
Dishub Lambar melakukan uji laik angkutan lebaran dipusatkan di Terminal Sekincau Kecamatan Sekincau Kamis (24/5-2018) |
Dari sekitar 12 kendaraan baik Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang terjaring oleh petugas ditemukan tujuh kendaraan khususnya AKAP yang dinyatakan layak jalan, setelah dikukan pemeriksaan terhadap delapan kriteria kelayakan yang ditetapkan.
Kabid Lalu Lintas Tamrin, S.E., mendampingi Kadishub Lambar Gunawan Rasyid, S.H, M.M., mengatakan, dalam pemeriksaan yang dilakukan ditemukan beberapa item yang cukup vital , dan cukup membahayakan keselamatan penumpang, antara lain ban vulkanisir, system penerangan yang kurang layak, dan badan kendaraan yang sudah banyak mengalami kerusakan.
”Dari 12 unit kendaraan yang diperika, tujuh unit angkutan AKDP ternyata tidak ada satu pun yang layak untuk ditempeli sticker angkutan lebaran, sementara untuk kendaraan AKAP itu bukan kewenangan kami untuk menempeli sticker meskipun dalam pemeriksaan semua layak, itu karena kewenangan pusat dan provinsi,” ungkap Tamrin. (Nopri/Lusi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar