![]() |
Kasat Reskrim Polres Lambar AKP Faria Arista, S.Ik., (tengah) bersama Kanit Tipidkor Iptu Ono Karyono (kiri) dan Kanit Tipidter Ipda Juherdi (kanan). |
Bahkan selain telah mengirimkan Surat Tanda Dimulainya Penyelidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lambar dan Pesbar, penyidik Satreskrim Polres Lambar juga telah melakukan penyitaan, barang bukti (BB) dalam perkara tersebut.
BACA JUGA: Banyak Pencari Kerja, Pembuat SKCK Meningkat
Kasat Reskrim AKP Faria Arista, S.Ik., mendampingi Kapolres Lambar AKP Tri Suhartanto, S.Ik., diruang kerjanya Senin (25/6-2018) mengatakan, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut, hanya saja barang bukti telah diamankan, serta perkara tersebut telah naik status menjadi Sidik.
BACA JUGA: Lepas Pendistribusian Logistik, Parosil: Ini Adalah Alat Mengukur Keberhasilan
”Secepatnya penetapan tersangka dilakukan, SPDP sudah kami kirimkan ke Kejaksaan, dan juga kami telah berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp387 juta lebih,” ungkap Faria seraya menjelaskan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi terus dilakukan pihaknya.
Seperti diberitakan, Dinkes Pesbar, diduga telah melakukan pemotongan BOK tahun anggaran 2017 sebesar 30 persen dari total bantuan yang ada disetiap UPT Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) se kabupaten setempat. (nopri/lusi)
Selengkapnya Baca Radar Lambar - Radar Pesbar Edisi Cetak Selasa 26 Juni 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar