Kriteria mantan Napi dimaksud yakni, kasus korupsi, bandar narkoba dan juga pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lambar Hi. Imtizal, S.Sos., didampingi Komisioner KPUD Syarif Ediansyah, S.H.I, M.M., mengatakan, Peraturan KPU atau PKPU Nomor 20 tahun 2018 telah terbit, yang memuat larangan bagi mantan nara pidana kasus korupsi atau eks koruptor menjadi Bacaleg, yang juga dalam pemilu 2019 resmi diundangkan.
”PKPU yang telah diundangkan tetap melarang parpol mendaftarkan mantan nara pidana korupsi, narkoba dan juga pelaku kejahatan seksual terhadap anak sebagai Bacaleg. Parpol harus memastikan bahwa bacaleg bukan mantan napi sebelum didaftarkan ke KPUD,” katanya.
Bila ada pelanggaran atas PKPU, maka KPUD juga punya kewenangan eksekusi sejak tahapan pendaftaran bacaleg, calon sementara, calon tetap, dan calon terpilih.
”Jadi kami imbau kepada seluruh parpol untuk tidak mendaftarkan Bacaleg yang pernah tersangkut masalah korupsi, narkoba dan juga pelcehan seksual terhadap anak, sesuai dengan fakta integritas yang mereka buat, sampai ada ketentuan lain maka ini berlaku,” pungkasnya. (nopri/lusi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar