Catat !, Mantan Koruptor, Narkoba dan Penjahat Seksual Dilarang Nyaleg - Radarlambar.com | Radar Lambar - Radar Pesbar
>blank
Catat !, Mantan Koruptor, Narkoba dan Penjahat Seksual Dilarang Nyaleg

Catat !, Mantan Koruptor, Narkoba dan Penjahat Seksual Dilarang Nyaleg

Share This
Radarlambar.com - Sebanyak 12 Partai Politik (Parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu) legislatif tahun 2019 di Kabupaten Lampung Barat, diimbau untuk tidak mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) mantan nara pidana (Napi).

Kriteria mantan Napi dimaksud yakni, kasus korupsi, bandar narkoba dan juga pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lambar Hi. Imtizal, S.Sos., didampingi Komisioner KPUD Syarif Ediansyah, S.H.I, M.M., mengatakan, Peraturan KPU atau PKPU Nomor 20 tahun 2018 telah terbit, yang memuat larangan bagi mantan nara pidana kasus korupsi atau eks koruptor menjadi Bacaleg, yang juga dalam pemilu 2019 resmi diundangkan.

”PKPU yang telah diundangkan tetap melarang parpol mendaftarkan mantan nara pidana korupsi,  narkoba dan juga pelaku kejahatan seksual terhadap anak sebagai Bacaleg. Parpol harus memastikan bahwa bacaleg bukan mantan napi sebelum didaftarkan ke KPUD,” katanya.

Bila ada pelanggaran atas PKPU, maka KPUD juga punya kewenangan eksekusi sejak tahapan pendaftaran bacaleg, calon sementara, calon tetap, dan calon terpilih.

”Jadi kami imbau  kepada  seluruh parpol untuk tidak mendaftarkan  Bacaleg yang  pernah tersangkut masalah korupsi, narkoba dan juga pelcehan seksual terhadap anak, sesuai dengan fakta integritas yang mereka buat, sampai ada ketentuan lain maka ini berlaku,” pungkasnya. (nopri/lusi)



 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad