Miliki Narkotika dan Senpi, Warga Gedungsurian Ini Diciduk Polisi - Radarlambar.com | Radar Lambar - Radar Pesbar
>blank
Miliki Narkotika dan Senpi, Warga Gedungsurian Ini Diciduk Polisi

Miliki Narkotika dan Senpi, Warga Gedungsurian Ini Diciduk Polisi

Share This
TT Pelaku Kepemilikan narkotika jenis sabu dan Senpi rakitan diamankan polisi.
Radarlambar.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres-Narkoba) Polres Lampung Barat, bersama jajaran Polsek Sumberjaya berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika dan  juga terkait dengan dugaan kepemilihan senjata api (Senpi) rakitan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pekon Ciptawaras Kecamatan Gedungsurian, Sabtu (14/7-2018).

Dalam ungkap tersebut, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial TT (45) warga setempat,  bersama sejumlah barang bukti. Tanpa mendapatkan perlawanan yang berarti, polisi  menggelandang pria berkepala plontos tersebut ke Mapolres setempat.

Saat diamankan, dari tangan pelak ditemukan satu buah plastik yang diduga narkoba jenis sabu dan setelah di geledah dirumah pelaku ditemukan barang yang diduga satu satu pucuk Senpi rakitan.

Bersama pelaku, juga berhasil diamankan barang bukti berupa satu satu buah kantong plastik kecil yang berisikan yang diduga paket jenis sabu, dua plastik klip sisa pakai, dua buah alat hisap (bong), satu buah pipet, satu satu buah Hp Nokia warna hitam, satu satu pucuk yang diduga senpi rakitan, Uang sebesar Rp200.000,-serta satu buah mobil Vios dengan nomor polisi (Nopol) B 5460 MW.

Kapolres AKBP Tri Suhartanto, S.Ik.,  mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya sejak beberapa waktu lalu.

“Tadi kita telah melakukan ungkap kasus perkara penyalah guna narkotika dan dugaan kepemilikan dan menyimpan senjata api rakitan," ungkapnya.

Lanjut dia, saat ini pelaku sudah dibawa ke Mapolsek Sumberjaya dan sedang dilakukan pemeriksaan guna proses penyelidikan, pasal yang akan dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang  penyalahgunaan narkotika dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951. (nopri/lusi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad