MUI Nyatakan Imunisasi Anak Itu Halal - Radarlambar.com | Radar Lambar - Radar Pesbar
>blank
MUI Nyatakan Imunisasi Anak Itu Halal

MUI Nyatakan Imunisasi Anak Itu Halal

Share This
 Pelepasan Balon ke udara menjadi slaah satu tanda dilaunchingnya Imunisasi MR.
Radarlambar.com - Dalam agenda kerja pencananagan Imunisasi Measles dan Rubella (MR) yang di pusatkan di UPT Puskemas Rawat Inap Sekincau, Kabupaten Lampung Barat (Lambar)  Bupati Hi Parosil Mabsus, memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak ragu meng-iuminisasi putra putri apalagi khawatir melanggar norma agama atau tidak halal.

Seperti diketahui, tidak sedikit warga memertanyakan terkait imunisasi apakah itu halal atau justu sebaliknya. Oleh sebab itu pada pidatonya dihadapan sekitar 1.500. peseta yang hadir dalam acara itu, dirinya meyakinkan warga imunisasi diberlakukan adalah untuk memberikan kesehatan tubuh, seperti tentang kekebalan tubuh terhadap bahaya penyakit dan virus.

Karena pada hakekatnya Imunisasi adalah suatu proses untuk meningkatkan sistem kekebalan tubuh terhadap penyakit tertentu dengan cara memasukkan vaksin.

Dimana vaksin itu sendiri adalah produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme yang sudah mati atau masih hidup tetapi dilemahkan, masih utuh atau bagiannya, atau berupa toksin mikroorganisme yang telah diolah menjadi toksoid atau protenirekombinan, yang ditambahkan dengan zat lain, yang bila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tetentu. 

Sementara dijelaskan Jafar Soddiq, mengenai Imunisasi Komis Fatwa (MUI). Imunisasi pada dasarnya diperbolehkan (mubah), sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu. "Vaksi untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci," terangnya.

Dengan beberapa pertimbangan seperti. Jika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecatatan permanen yang mengancam jiwa, berdasarkan pertimbangan ahli yang berkompeten dan dipercaya maka imunisasi hukumnya wajib.  Hanya saja Imunisasi ridak boleh dilakukan jika berdasarkan perimbangan ahli yang berkompeten dan dipercaya menimbulak danpak yang membahayakan.

"Pemerintah wajib menjamin pemeliharaan kesehatan masyarakat, baik melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif, pemerintah juga wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat," tandasnya. (Rinto/Lusi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad