Pelaksanaan DAK diklaim sepenuhnya dilaksanakan oleh Panitai Pembangunan Sekolah (PPS) dari berbagai unsur, mulai dari kepala sekolah, komite sekolah, tokoh masyarakat atau pemerhati pendidikan, tanpa tekanan atau arahan dari pihak Disdikbud.
Kasi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Dikdas Ardiansyah Fikri, S.T, M.T., mendampingi Kepala Disdikbud Lambar Hi. Bulki Basri, S.Pd, M.M., mengungkapkan, pihaknya memproses pengucuran dana untuk pelaksanaan pembangunan fisik, setelah adanya rapat pembentukan PPS dan telah di-SK-kan oleh pihak kepala sekolah.
”Jadi tidak ada yang dikerjakan pihak ketiga, karena itu tidak boleh. Pelaksanaan pembangunannya itu dilaksanakan oleh panitia yang dibentuk oleh sekolah itu sendiri, apalagi kami yang mengarahkan agar pelaksanaan pembangunan harus oleh orang-orang tertentu (pihak ketiga), itu tidak boleh nanti bahaya di kami kalau seperti itu,” ujarnya.
Disinggung soal dugaan adanya oknum anggota legislatif, dan juga rekanan (kontraktor) yang melaksanakan kegiatan pembangunan fisik di sejumlah sekolah, menurut dia pihaknya tidak terlalu jauh untuk mencari tahu proses pembentukan panitia dan juga pelaksanaan di lapangan, hanya saja ia mengakui bahwa itu bisa saja terjadi sebab dalam salah satu point unsur PPS yakni pemerhati pendidikan.
”Kalau itu saya tidak tahu, karena tidak mungkin saya mengecek satu persatu sekolah, untuk mencari tahu siapa yang mengerjakan, dan apa benar ada anggota dewan dan kontraktor yang mengerjakan. Tapi yang jelas, salah satu unsure yang boleh masuk dalam panitia pembangunan itu pemerhati pendidikan, bisa saja mereka masuk dalam panitia karena mereka pemerhati pendidikan,” kata Fikri. (nopri/lusi)
Selengkapnya Baca Radar Lambar - Radar Pesbar Edisi Cetak Jumat 7 September 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar