![]() |
Ilustrasi/net |
“Memang ini sudah yang kedua kalinya, tapi beruntung yang kedua gagal, dan sejak awal para peratin dan bendahara sudah kami ingatkan agar jika hendak melakukan pencairan minta-lah pengawalan, kemudian batasi jumlah pencairan sesuai kebutuhan selama satu bulan, ini sebagai antisifasi,”ungkap Sekretaris DPMP Mat Sukri S.Sos, M.P.,mendampingi kepala DPMP Drs Nukman M.M.
Menurutnya , dengan melibatkan pengawalan dari aparat keamanan maka peristiwa kejahatan seperti yang menimpa kasus hilangnya uang Rp 150 juta milik Pekon Buanyerupa, Kecamatan Sukau tahun lalu tidak terulang.
“Memang betul dana desa merupakan kewenangan pekon, tapi untuk keamanan dan keselamatan perlu ada langkah antisifasi, jangan sampai kejadian beberapa waktu lalu terulang, karena yang akan bertanggungjawab tetap pengelola anggaran itu sendiri,”pungkasnya.
Sekadar diketahui, untuk kedua kalinya Dana desa menjadi sasaran maling dimana pada Jum’at 9 November 2018, Kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil kembali terjadi. Dimana, mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi (Nopol) BE 2360 MB yang ditumpangi Peratin Pekon Sukabanjar Kecamatan Lumbokseminung, Hasimi menjadi sasaran saat sedang parkir di salah satu rumah makan di Kelurahan Pasarliwa, Kecamatan Balikbukit.
Untungnya, aksi pelaku gagal lantaran uang dana desa (DD) tahap III sebesar Rp180 juta yang di cairkan dari Bank BRI Cabang Kelurahan Waymengaku tersebut. tidak disimpan di dalam mobil, sehingga saat melancarkan aksinya pelaku hanya membawa sebuah tas yang berisi kertas dan proposal.(edi/lusi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar