Bangkitkan Semangat Kerja, Parosil Rolling 135 Pejabat 7 Non-job - Radarlambar.com | Radar Lambar - Radar Pesbar
>blank
Bangkitkan Semangat Kerja, Parosil Rolling 135 Pejabat 7 Non-job

Bangkitkan Semangat Kerja, Parosil Rolling 135 Pejabat 7 Non-job

Share This
Bupati Lambar Parosil Mabsus
Radarlambar.com - Bupati Lampung Barat, Hi. Parosil Mabsus didampingi Wakil Bupati Hi. Mad Hasnurin melantik 135 pejabat eselon II, III dan IV di lingkup Pemkab setempat. Prosesi pelantikan dipusatkan di Lokasi Ekowisata Kampung Kopi Pekon Rigisjaya Kecamatan Airhitam, Rabu (9/1/2019).

Ada yang menarik dalam pelantikan tersebut, sebab terdapat tujuh orang pejabat eselon II dan III yang dibebastugaskan alias di nonjobkan, sebagai upaya penyegaran percepatan pencapaian visi-misi daerah dalam mewujudkan Lampung Barat Hebat dan Sejahtera.

Dari tujuh pejabat tersebut lima diantaranya pejabat eselon II, yakni Indra Kesuma Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), M. Nizom Kepala DinaasKomunikasi dan Informatika (Diskominfo),  Mansolihi Staf Ahli Bupati, Tono Suparman Kepala Badan Penelitian dan Pembangunan (Balitbang),  serta Gunawan Rasyid Kepala Dinas Perhubungan (Dishub).

Sementara untuk jebatan eselon III yakni Ali Amar Sekcam Belalau, dan Ivandi P Kabid Pemberdayaan Masyarakat pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP).

Bupati Lambar Parosil Mabsus menyebut roling rotasi dan mutasi merupakan kebutuhan sebuah organisasi. Oleh karena itu, penyegaran dibutuhkan agar terhindar dari kejenuhan dan akan muncul ide dan inovasi yang baru dan lebih baik.

”Itu dilakukan untuk membangkitkan semangat bekerja yang bergelora masalah nonjob itu hal biasa,” ungkap bupati kopi itu.

Menurut dia, banyak faktor penilaian tapi bukan hukuman bagi pejabat yang nonjob, sebab evaluasi itu penting dan peluang dan kesempatan masih ada.

”Ayo semangat terus dan jangan berhenti berbuat walau belum mendapatkan kepercayaan untuk mendapatkan posisi atau jabatan,”  imbuhnya. (nop)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad