Radarlambar.com – Terkait adanya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI nomor471.13/539/Dukcapil tentang gerakan nasional jemput bola serentak kartu tanda penduduk (KTP-el) di Lapas/Rutan, tertanggal 10 Januari 2019.
Bupati Kabupaten Lambar Parosil Mabsus memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melakukan jemput bola ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Krui Kabupaten Pesisir Barat untuk mengecek warga Lambar yang belum melakukan perekaman KTP-el, Kamis (17/1/2019).
Kepala Disdukcapil Lambar Drs. Adi Utama mengungkapkan, pihaknya bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah turun ke Rutan Krui untuk melakukan pengecekan warga Lambar yang ada disana, sekaligus membawa peralatan perekaman KTP-el.
“Dari hasil pengecekan kita di Rutan Kelas II B Krui tersebut, jumlah warga Lampung Barat yang menjadi binaan disana sebanyak 44 orang, dari jumlah tersebut yang belum melakukan perekaman ada enam orang dan kita langsung memberikan pelayanan perekaman dan KTP-el-nya langsung kita cetak ditempat,” ujar Adi, Kamis (17/1/2019).
Selain pengecekan di Rutan Kelas II B Krui, lanjut dia, pihaknya juga akan melakukan pengecekan di Rutan Kotaagung Kabupaten Tanggamus via telephone.
“Kita akan melakukan pengecekan di Rutan Kotaagung untuk memastikan apakah ada warga Lambar yang dibina disana atau tidak. Kalau misalnya ada maka kita akan melakukan jemput bola,” ucapnya. (lusi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar