![]() |
Foto Istimewa |
Menurut Syaiful saat ini tim telah melakukancek tempat kejadian perkara (TKP) dan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket), dengan mendatangi lokasi dan meninjau langsung, serta mengumpulkan sejumlah nara sumber untuk dimintai keterangan.
”Tim sudah mulai melakukan penyelidikan, saat ini tim melakukan cek TKP dan Pulbaket,” ungkap Syaiful, dikonfirmasi via pesan Whatshapp.
Sebelumnya, Syaiful menegaskan, pembukaan lahan dengan cara menebang pohon di Register 43B Krui Utara merupakan pelanggaran. Menurut dia, meski memiliki izin pengelolan Hutan Kemasyarakatan (HKm), penebangan pohon di area hutan lindung (HL) tidak diperbolehkan. Karena itu, ia memerintahkan menindaklanjuti hal tersebut. “Ya, di hutan lindung dilarang nebang pohon.
Saya perintahkan kepala bidang untuk menindaknya,” kata Syaiful.
Dilanjutkan, izin HKm di hutan lindung tidak termasuk pemanfaatan kayu. Karena itu, jika memang terjadi penebangan pohon di Register 43 B, maka hal tersebut merupakan pelanggaran dan harus ditindak. “Ada aturan dalam SOP. Dalam izin (pengelolaan HKm), tidak termasuk pemanfaatan kayu,” tegasnya.
Dilain pihak, Bupati Lambar Hi. Parosil Mabsus turut angkat bicara. Menurutnya, ia meminta kepada pihak terkait untuk benar-benar menelusuri kejadian tersebut, dan jika benar adanya terkait penebangan pohon di areal hijau tentu tidak dibenarkan dalam pola pemanfaatan hutan kemasarakat atau perhutan sosial karena konsepnya jelas hutan lestari masyarakat sejahtera.
”Kita minta aparat dapat bertindak dan memberikan pembinaan karena Lambar sudah mencanangkan kabupaten konservasi sehingga perlu didukung semua pihak dengan cara tetap mengutamakan kenyamaanan dan ketenangan serta kepastian masyarakat yang memanfaatkan hutan lindung dengan pola HKM atau perhutanan sosial yang sekarang jenis buah-buahan lebih porsinya untuk penanamannya,” pungkas pria yang mendapat julukan bupati kopi itu. (nopri/lusiana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar