![]() |
Melalui pesan singkat WhatsApp, Kadishut Provinsi Lampung Syaiful Bachri mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera memanggil para terduga pelaku untuk dimintai keterangan.
"Yang diduga pelakunya akan kita panggil untuk dimintai keterangan,"kata Syaiful.Terkait jumlah terduga pelaku, sementara ini pihaknya telah mencatat tiga orang. Saat di singgung mengenai sanksi, sejauh ini pihaknya masih akan melihat hasil proses pemeriksaan.
"Sementara ada tiga orang, (mengenai sanksi Red) Tergantung hasil pemeriksaannya,"singkat dia.
Sebelumnya, Syaiful menegaskan, pembukaan lahan dengan cara menebang pohon di Register 43B Krui Utara merupakan pelanggaran. Menurut dia, meski memiliki izin pengelolan Hutan Kemasyarakatan (HKm), penebangan pohon di area hutan lindung (HL) tidak diperbolehkan. Karena itu, ia memerintahkan menindaklanjuti hal tersebut.
“Ya, di hutan lindung dilarang nebang pohon.
Saya perintahkan kepala bidang untuk menindaknya,” kata Syaiful.
Dilanjutkan, izin HKm di hutan lindung tidak termasuk pemanfaatan kayu. Karena itu, jika memang terjadi penebangan pohon di Register 43 B, maka hal tersebut merupakan pelanggaran dan harus ditindak. “Ada aturan dalam SOP. Dalam izin (pengelolaan HKm), tidak termasuk pemanfaatan kayu,” tegasnya.
Seperti diketahui, pembukaan lahan terjadi di Register 43B Krui Utara. Kegiatan tersebut berlangsung di sekitar kawasan hutan kemasyarakat (HKm) yang dikelola kelompok HKm Maju Jaya.
Meski ada pihak menyebut kegiatan tersebut merupakan pembukaan lahan dan telah mengantongi izin, namun tindakan penebangan pohon pada zona hijau patut dipertanyakan.(edi/lusi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar