Rekrutmen PPPK 8 Februari, Kuota Lambar 188 Orang - Radarlambar.com | Radar Lambar - Radar Pesbar
>blank
Rekrutmen PPPK 8 Februari, Kuota Lambar 188 Orang

Rekrutmen PPPK 8 Februari, Kuota Lambar 188 Orang

Share This
Hi. Nukman MS Kepala BKPSDM Lambar
Radarlambar.com– Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Lampung Barat, sebab rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) tahap I rencananya akan dimulai pada 8 Februari mendatang. Kuota penerimaan sama dengan kuota penerimaan  CPNSD tahun 2018 lalu yakni sebanyak 188 orang.

Kepala Badan  Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Lambar, Drs. Hi. Nukman MS, M.M., mengatakan, untuk formasi penerimaan khususnya untuk tahap I  yakni untuk formasi honorer kategori dua (K2) dan penyuluh pertanian.

Rinciannya, kata dia, sebanyak sebanyak 147 formasi honorer K2, dan 41 untuk penyuluh pertanian. Untuk guru syarat mutlak untuk kualifikasi pendidikan minimal strata satu (S1). Dengan adanya titik terang rekrutmen PPPK tersebut pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk mulai bersiap.

”Iya, rekrutmen PPK akan dimulai rencananya tanggal 8 Februari mendatang, dan untuk tahap pertama ini hanya untuk dua formasi saja, honorer K2 dan juga penyuluh pertanian, yang merupakan honorer Kementrian Pertanian,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk pelaksanaan seleksi bagi honorer K2 dan penyuluh pertanian yakni dengan system Computer Assisted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), sehingga para calon peserta harus bersiap diri mengikuti seleksi  tersebut.

”Kemudian, untuk tahap kedua rencananya rekrutmen untuk formasi umum dan teknis, hanya saja  jadwalnya belum bisa pasti dan masih menunggu penetapan oleh pusat, namun diharapkan bisa direalisasikan di tahun ini, karena sudah sangat dinanti-nantikan,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, perbedaan antara PNS dan PPPK sesuai Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. PPPK dikontrak minimal satu tahun dan bisa diperpanjang hingga 30 tahun sesuai kebutuhan, kompetensi yang dimiliki dan kinerja yang diperlihatkan.

”Menggunakan double track, artinya tidak ada pengangkatan PPPK menjadi PNS secara otomatis. Apabila ingin menjadi PNS harus mengikuti jalur tes PNS. PPPK mengisi pos-pos jabatan fungsional seperti auditor, guru atau pustakawan. Mereka bisa masuk dari jalur awal, tengah atau yang tertinggi. Sedangkan PNS mengisi jabatan structural dan dimaksudkan sebagai policy maker, seperti camat, kepala dinas atau dirjen,” kata dia.

Terusnya, PNS memiliki batasan umur pelamar sampai 35 tahun. Sementara, PPPK tak menetapkan batasan umur. Sehingga siapapun yang memiliki kompetensi bisa mendaftar.  (nopri)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad